2 Tahun Tak Urus STNK, Kendaraan Dianggap Bodong
Hati-hati bagi anda yang suka telat mengurus pajak kendaraan, sebab mulai tahun depan, Dispenda akan menerapkan kebijakan baru. Bagi kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang, selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor