2,5 Meter Jarak Aman Bangunan dan Jaringan Listrik
Keberadaan bangunan yang terlalu dekat dengan jaringan listrik menurut pihak PLN sebenarnya tak diperkenankan dan menyalahi regulasi. Sebab tak hanya berpotensi menggangu distribusi listrik, tapi juga membahayakan bangunan tersebut. Karena itu masyarakat perlu mengetahui bahwa jarak aman antara bangunan dengan jaringan listrik sesuai regulasi adalah 2,5 meter
#Pontianak #KotaPontianak #KalimantanBarat