Bawaslu Kota Pontianak, temukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, akibat dampak dari Permendagri Nomor 52 Tahun 2022.
Di mana dari hasil pemeriksaan ini, ada sebanyak 3.083 warga Kota Pontianak, ternyata tidak masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT.