3 Tersangka Pencabulan Anak Umur 13 Tahun di Sekayam Diamankan
Polres Sanggau mengamankan tiga orang tersangka atas kasus tindak pidana pencabulan dan persetu-buhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sekayam.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta den-da hingga 5 miliar rupiah.