Keberadaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang berada di sejumlah ruas jalan dinilai oleh Pemerintah Kota Pontianak sangat tidak layak. Ketidak layakan tersebut mempengaruhi indikator kota yang bersih, sehingga pemerintah berupaya untuk menghilangkan TPS tersebut