Seorang ASN Pemkab Sanggau, diduga melakukan tindak pidana korupsi, pungutan pembayaran tera ulang, yang totalnya mencapai 4 milyar rupiah lebih.
ASN inisial G-L tersebut pun sudah ditahan Kejari, sembari mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain selain G-L.