Barang Bukti Narkoba dan Obat Tanpa Izin Dimusnahkan
Kejaksaan Negeri Singkawang Rabu Siang kemarin memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, serta obat tanpa ijin edar. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 53 perkara tindak pidana narkotika dan satu perkara tindak pindana kesehatan
***************
PONTV adalah televisi lokal di Kalimantan Barat dan merupakan bagian dari Jawapos Multimedia Corporation (JPM). Dapat disaksikan melalui antena analog di 54 UHF dan melalui streaming di https://pontv.id/streaming atau Aplikasi Android JPM Stream di http://bit.ly/2xWDMXG
Info alamat dan kontak untuk kerjasama atau iklan
Gedung Graha Pena Pontianak Post
Lantai 6, Jalan Gajah Mada Nomor 2-4
(Depan Pasar Flamboyan) Pontianak
Telp: 0561-575-477
Email: [email protected] & [email protected]
Website : https://pontv.id
Facebook : https://www.facebook.com/pontianaktv
Twitter : https://twitter.com/pontianaktv
Instagram : http://instagram.com/pontianaktv