Bawaslu Gelar Penertiban Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan
Bawaslu gandeng instansi terkait gelar penertiban alat peraga kampanye di sepanjang jalan kota di Kabupaten Sekadau, Rabu tadi.
Penertiban APK berupa papan reklame, spanduk, baleho caleg dan bendera partai ini, terpaksa dilakukan Bawaslu karena melanggar aturan. Di mana sebelumnya pemilik APK sudah diberikan peringatan.