Bawaslu Kabupaten Sanggau menertibkan bendera partai politik, di sepanjang Jalan Jendral Sudirman dan Ahmad Yani Kota Sanggau Selasa (16/1) kemarin.
Penertiban dilakukan karena bendera terpasang di jalan protokol dinilai membahayakan penguna jalan raya yang melintas.