Seorang Dirut Bumdes di Kecamatan Sekayam berinisial HS ditahan Cabjari Entikong, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keungan Bumdes, mengunakan laporan fiktif.
Akibat ulah HS, hasil audit menunjukkan jumlah total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 498.610.000.