Disdukcapil Siap Proses Data Penghayat Kepercayaan
Putusan MK terkait pengosongan kolom agama bagi penganut aliran kepercayaan lain diluar 6 agama yang diakui pemerintah kini sudah mulai diterapkan, karena itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ketapang sudah siap mengurus perubahan status agama di kartu identitas warga Penghayat Kepercayaan