Dua Penganiaya dan Pembunuh di Desa Wajok Hulu Ditangkap
Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yaitu HKS dan SPS, terkait kasus penganiyaan dan pembunuhan di Desa Wajok Hulu, Kabupaten Mempawah. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 338 Subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara
#Mempawah #KabupatenMempawah #KalimantanBarat