Dua Penjudi Kolok-Kolok Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
Akibat dilaporkan warga, dua penjudi kolok – kolok di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, ditangkap polisi, berikut barang bukti perlengkapan judi dan uang tunai jutaan rupiah. Keduanya bakal disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun
#Sanggau #KabupatenSanggau #KalimantanBarat