HUKUMAN TAMBAHAN KEBIRI KIMIA PREDATOR SEKSUAL ANAK
Komisioner KPPAD Kalbar Alik R Rosyad berharap, pelaku kejahatan atau predator seksual anak dijatuhi hukuman maksimal bahkan hukuman tambahan. Apalagi Presiden RI telah menandatangani PP Nomor 70 tahun 2020, dimana hukuman tambahan tersebut satu di antaranya yaitu tindakan kebiri kimia
***************
PONTV adalah televisi lokal di Kalimantan Barat dan merupakan bagian dari Jawapos Multimedia Corporation (JPM). Dapat disaksikan melalui antena analog di 54 UHF dan melalui streaming di https://pontv.id/streaming atau Aplikasi Android JPM Stream di http://bit.ly/2xWDMXG
Info alamat dan kontak untuk kerjasama atau iklan
Gedung Graha Pena Pontianak Post
Lantai 6, Jalan Gajah Mada Nomor 2-4
(Depan Pasar Flamboyan) Pontianak
Telp: 0561-575-477
Email: [email protected] & [email protected]
Website : https://pontv.id
Facebook : https://www.facebook.com/pontianaktv
Twitter : https://twitter.com/pontianaktv
Instagram : http://instagram.com/pontianaktv