IHSG Telah Turun 21,28 Persen Sejak 19 September 2024
Pasca anjloknya indeks harga saham gabungan atau IHSG pada Selasa kemarin, otoritas jasa keuangan-OJK menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui rapat umum pemegang saham-rups.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk meningkatkan fleksibilitas harga saham.