JAN PURDY RAJAGUKGUK DIVONIS BEBAS
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, terdakwa Jan Purdy Rajagukguk akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang di tuduhkan oleh Sutek Pamulih. Pengacara Jan Purdy Rajagukguk, Sinar Bintang Aritonang, mengapresiasi vonis bebas yang diputuskan majelis hakim
#Sanggau #KabupatenSanggau #KalimantanBarat
***************
PONTV adalah televisi lokal di Kalimantan Barat dan merupakan bagian dari Jawapos Multimedia Corporation (JPM). Dapat disaksikan melalui antena analog di 54 UHF dan melalui streaming di https://pontv.id/streaming atau Aplikasi Android JPM Stream di http://bit.ly/2xWDMXG
Info alamat dan kontak untuk kerjasama atau iklan
Gedung Graha Pena Pontianak Post
Lantai 6, Jalan Gajah Mada Nomor 2-4
(Depan Pasar Flamboyan) Pontianak
Telp: 0561-575-477
Email: [email protected] & [email protected]
Website : https://pontv.id
Facebook : https://www.facebook.com/pontianaktv
Twitter : https://twitter.com/pontianaktv
Instagram : http://instagram.com/pontianaktv