Jika 3 Hari Setelah Pleno Tak Ada Gugatan, KPU Akan Tetapkan Calon Terpilih
KPU Mempawah Mempersilahkan Pihak Paslon Untuk Mengajukan Gugatan Ke MK Jika Tidak Setuju Dengan Hasil Yang Diumumkan Dalam Rapat Pleno, Jika Dalam 3 Hari Setelah Ditetapkan Hasil Rekapitulasi Tidak Ada Pihak Yang Menggungat, Maka KPUD Akan Melakukan Rapat Pleno Sekali Lagi Untuk Menetapkan Calon Terpilih Pemilihan Bupati Mempawah