Kejaksaan Negeri Sekadau resmi menahan dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait tera dan tera ulang di Kabupaten Sekadau.
Dugaan praktik pungli kedua tersangka sejak 2021 hingga 2023, diperkirakan total mencapai lebih dari 600 Juta Rupiah.