Kendaraan Besar Lewat Jam Pembatasan Akan Ditilang
Pelanggar pembatasan operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II, sebelumnya hanya diberikan teguran. Namun sejak 10 Oktober 2022, berdasarkan surat edaran gubernur Kalbar terbaru, maka setiap kendaraan yang melanggar akan langsung ditindak, berupa sanksi tilang
#KubuRaya #KabupatenKubuRaya #KalimantanBarat