Kepala BPN Sintang : Sekarang Ini HGU Dulu Baru IUP
Sesuai dengan peraturan Kementrian Kehutanan dan Perkebunan Nomor 5 tahun 2019, dimana dulunya hak guna usaha atau HGU diterbitkan setelah adanya izin usaha perkebunan atau IUP justru sekarang sebaliknya. HGU dulu baru IUP, sehingga HGU yang tidak sesuai dengan peruntukkannya akan dicabut izinnya. Seperti yang akan dilakukan BPN Sintang terhadap HGU di Desa Pelimpin, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang
***************
PONTV adalah televisi lokal di Kalimantan Barat dan merupakan bagian dari Jawapos Multimedia Corporation (JPM). Dapat disaksikan melalui antena analog di 54 UHF dan melalui streaming di https://pontv.id/streaming atau Aplikasi Android JPM Stream di http://bit.ly/2xWDMXG
Info alamat dan kontak untuk kerjasama atau iklan
Gedung Graha Pena Pontianak Post
Lantai 6, Jalan Gajah Mada Nomor 2-4
(Depan Pasar Flamboyan) Pontianak
Telp: 0561-575-477
Email: [email protected] & [email protected]
Website : https://pontv.id
Facebook : https://www.facebook.com/pontianaktv
Twitter : https://twitter.com/pontianaktv
Instagram : http://instagram.com/pontianaktv