KPID Kalbar Ingatkan LP Gesit Urus Perizinan Sesuai Permen Kominfo
KPID Kalbar gelar sosialisasi Permen Kominfo RI Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur proses perizinan dan penyelenggaraan penyiaran.
Sehingga lembaga penyiaran, baik media elektronik televisi dan radio di daerah, memahami serta bisa menyesuaikan diberlakukannya peraturan tersebut, khususnya di Kalimantan Barat.