Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2019, sebesar 8,03 persen. KSBSI Provinsi Kalimantan Barat, menerima ketetapan tersebut dengan berat hati. Sebab, ketetapan itu sudah tidak bisa ditolak lagi dan sudah ada aturannya