Kuasa Hukum CV Cahaya Pangan Bantah Mandor Sutikno Diputus Sepihak
FOTO : Kuasa Hukum CV Cahaya Pangan, Phendi Harthandi, SH
Pontianak – CV Cahaya Pangan salah satu perushaan komanditer yang bergerak di bidang perdagangan sembako di Pontianak, telah digugat oleh Sutikno di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Sidang gugatan pertama telah dilangsungkan pada Selasa 1 Oktober 2024 pekan kemarin.
Melalui kuasa hukumnya, Sutikno selaku Mandor yang juga mempekerjakan 7 buruh bersamanya di CV Cahaya Pangan, menyatakan bahwa dirinya telah diputuskan hubungan kerjasama secara sepihak.
Menanggapi hal itu kuasa hukum dari CV Cahaya Pangan Phendi Harthandi pun berpendapat, bahwa pernyataan demikian adalah tudingan yang prematur.
“Kita masih berproses di persidangan. Seharusnya kita lebih bersabar menunggu apa hasil putusan pengadilan,” ujarnya Selasa sore (8/10).
Dijelaskan Phendi bahwa selama kliennya memperkerjakan Mandor Sutikno dan rekan-rekannya, pihak CV Cahaya Pangan tidak pernah samasekali mengadakan kerjasama atau pun perjanjian kerja dengan Sutikno.
Karena Sutikno juga merupakan salah seorang dari anggota Koperasi Jasa Pengerah Pekerja-Receiving Delivery (KJPP RD), maka Phendi pun mempertanyakan dasar hukum dari Koperasi tersebut.
“Apakah seperti dasar hukum yang dimiliki oleh (koperasi) TKBM Jasa Karya? Sebagaimana yang kami tahu TKBM Jasa Karya memiliki dasar hukum keputusan bersama (para pihak berwenang, red.),” terangnya.
Selain itu Phendi pun menilai bahwa gugatan Sutikno yang tergolong gugatan biasa di PN Pontianak adalah gugatan yang tidak sesuai dengan kriteria Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2019.
“Seharusnya perkara ini ya termasuk kelompok gugatan sederhana (small claim court), namun yang kami terima adalah gugatan biasa yang majelis hakimnya tiga orang. Sementara jika gugatan itu tergolong gugatan sederhana maka majelis hakimnya tunggal,” jelasnya. (Aw)