KPU Kota Pontianak, tanggapi penertiban alat peraga kampanye atau APK, di lima jalan protokol Kota Pontianak, oleh Bawaslu Kota Pontianak, beberapa waktu lalu. KPU memastikan, penertiban oleh Bawaslu tersebut, telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku