MA Batalkan Putusan Bebas Ronald Tannur
Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, yang beberapa waktu lalu diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah dan dihukum pidana lima tahun.