MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pem-bunuhan Vina yang telah ditetapkan oleh putusan pengadilan.
Ditolaknya PK tersebut karena tidak adanya kehilafan dari putusan hakim, sedangkan bukti baru atau nofum yang diajukan dianggap bukan temuan bukti baru.