Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa dan Hendra Prihadi.
MK menyatakan Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali gugatan.
Post Views:8
Bagikan postingan ini
Don't miss new videos
Sign in to see updates from your favourite channels