MK Putuskan Gugatan Tim Kluisen Tidak Diterima (Dismisal)
Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa gugatan sengketa hasil pilkada yang dilayangkan tim hukum pasangan cabup-cawabup Melawi Kluisen-Iif tidak dapat diterima.
Menanggapi putusan tersebut, Kluisen pun mengucapkan terimakasih kepada timnya dan mengajak untuk menghormati putusan MK.