Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Pemerintah mempertimbangkan melantik lebih dahulu kepala daerah yang tidak bersengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Saat ini sebanyak 296 daerah tingkat provinsi dan kabupaten kota telah menetapkan kepala daerah ter-pilih lantaran tidak ada sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.