Pemilik Tanah Ditangkap Korupsi Pembebasan Lahan BUMN
Pemilik tanah berinisial M, ditetapkan Kejati Kalbar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan tanah BUMN di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020. Perbuatan mark up yang dilakukan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 564.400.000
#Pontianak #KotaPontianak #KalimantanBarat