Pemerintah Kota Pontianak masih mengharuskan adanya lampiran bukti bayar PBB sebagai syarat saat proses PPDB tahun 2024 ini, dengan argumen agar masyarakat semakin taat pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan.
Post Views:160
Bagikan postingan ini
Don't miss new videos
Sign in to see updates from your favourite channels