Seorang pria penampung emas dari hasil tambang ilegal di Kecamatan Sekayam, ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Sanggau.
Saat polisi lakukan pengeledahan di rumah pria tersebut, polisi menemukan barang bukti emas berbentuk bijih, serbuk, dan alat pelebur emas.