Upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram dari Pontianak ke Jakarta via kapal, berhasil digagalkan jajaran Polda Kalbar.
Dari kasus ini, Polda juga menetapkan 4 orang tersangka, yang salah seorang diantaranya merupakan warga binaan Lapas Kelas 2A Pontianak.