Usai menggelar rapat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Komisi II DPR RI, telah sepakat menetapkan akan melakukan pilkada ulang apabila kotak kosong yang menang.
Di mana, Pilkada ulang tersebut akan dilakukan pada September 2025.
Post Views:60
Bagikan postingan ini
Don't miss new videos
Sign in to see updates from your favourite channels