Polisi Tetapkan Dua Tersangka TTPU Judol dan Amankan Rp103,2 M
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan PT. AJP dan Komisaris PT. AJP berinisial F-H sebagai ter-sangka korporasi dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari judi online atau judol.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita uang sebesar Rp 103 Miliar dari 15 rekening pen-ampungan hasil kejahatan tersebut.