POLISI TETAPKAN TIGA TERSANGKA KASUS PENYERANGAN PT. SRM
Tiga orang terdakwa kasus penyerangan PT.SRM bulan Agustus tahun 2020 lalu, di Ketapang, disidang di Pengadilan Negeri Ketapang. Kuasa hukum terdakwa hadirkan tiga orang saksi, dan meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa. Selain itu kuasa hukum juga berharap, polisi segera menetapkan direktur PT. SRM sebagai tersangka, dari berbagai tindakan penipuan yang sudah dilakukan
***************
PONTV adalah televisi lokal di Kalimantan Barat dan merupakan bagian dari Jawapos Multimedia Corporation (JPM). Dapat disaksikan melalui antena analog di 54 UHF dan melalui streaming di https://pontv.id/streaming atau Aplikasi Android JPM Stream di http://bit.ly/2xWDMXG
Info alamat dan kontak untuk kerjasama atau iklan
Gedung Graha Pena Pontianak Post
Lantai 6, Jalan Gajah Mada Nomor 2-4
(Depan Pasar Flamboyan) Pontianak
Telp: 0561-575-477
Email: [email protected] & [email protected]
Website : https://pontv.id
Facebook : https://www.facebook.com/pontianaktv
Twitter : https://twitter.com/pontianaktv
Instagram : http://instagram.com/pontianaktv