Karena terbukti merusak lingkungan hidup, PT. Rafi Kamajaya Abadi pun dihukum mengganti kerugian dengan jumlah yang mencapai ratusan milyar rupiah. Ganti kerugian lingkungan itu harus dibayar tunai melalui rekening kas negara
#Sintang #KabupatenSintang #KalimantanBarat