Razia Perokok Dapati 14 Orang Pelanggar Didenda Rp. 50.000
Razia perokok yang seenaknya merokok tidak pada tempatnya digelar aparat gabungan, di sejumlah tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok (KTR) Senin (28/8) siang kemarin.
Sedikitnya ada 14 orang terjaring dalam razia tersebut, mereka diharuskan membayar denda Rp 50 ribu, atau mengikuti sidang tipiring.
#Pontianak #KotaPontianak #KalimantanBarat