Selagi calon kepala daerah belum ditetapkan oleh KPU, Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo, akui pihaknya belum dapat melakukan penindakan jika ditemukan sikap ketidak netralan pada pejabat daerah, desa atau ASN keseluruhan, menjelang Pilkada serentak 2024 ini.