
Tergiur Investasi illegal, Kerugian Capai Rp140 Triliun Korban Lebih 40 Ribu Orang
Pontianak – Marak kasus investasi ilegal di Indonesia kerap memakan korban dan sudah banyak merugikan masyarakat. Permasalahan serupa, kini juga hangat menjadi perbincangan di Kalimantan Barat. Pasalnya, produk investasi yang sedang booming digandrungi masyarakat sudah mulai menunjukkan gelagat yang hasilnya bakal zonk!
Fenomena inipun coba dikupas dalam talkshow bedah kasus, dengan mengusung tema “Tergiur Investasi illegal”. Talkshow dipandu Direktur PonTV Mursalin selaku moderator dengan menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga terkait, pada Sabtu 22 Maret 2025, di salah satu hotel di Kota Pontianak.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati, menjelaskan pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam skema investasi bodong. Bahwa investasi ilegal sering kali menawarkan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat. Sehingga masyarakat perlu waspada dan perlu melakukan pengecekan terhadap legalitas suatu investasi melalui OJK.
“Ada gap antara literasi dengan inklusi keuangan di masyarakat, sebab kini setiap orang bisa mudah mengakses keuangan melalui handphone dengan membeli produk hanya dengan jari, tetapi secara litersi apakah mereka memiliki pengetahuan yang cukup untuk memahami sebuah produk investasi,” beber Rochma, menanggapi fenomena yang terjadi.
Dia menilai, minat investasi masyarakat Indonesia termasuk di Kalimantan Barat cukup tinggi. Apalagi informasi di era digital begitu mudah menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk informasi di sektor jasa keuangan. “Sebab baik di kota hingga pelosok desa, punya rentang waktu yang sama dalam keterjangkauan informasi,” katanya.
Maka tak heran, lanjut Rochma, kasus investasi ilegal begitu mudah dan banyak memakan korban. Bahkan kerugian akibat investasi bodong di tanah air dalam kurun waktu enam tahun terakhir mencapai Rp140 Triliun, dengan menerima pengaduan hingga lebih 40 ribu orang korban.
“Sebenarnya modus mereka sama saja, terkadang hanya ganti merk aja, ganti nama perusahaan saja, maka yang sudah terjadi mesti dijadikan pelajaran agar tidak terulang lagi,” ungkapnya.
Dia memaparlkan, ciri-ciri investasi ilegal atau bodong sudah jelas tidak terdaftar di OJK dan tidak logis dalam menjanjikan keuntungan. Kemudian kerap mengklaim keuntungan tanpa risiko. Padahal, setiap investasi pasti ada risiko. Lalu ciri lainnya, member get member atau mencari downline. Serta terakhir sering menggunakan tokoh Masyarakat, tokoh agama, artis, atau influencer menjadi endorsement yang dimanfaatkan untuk mengajak yang lain.
“OJK punya konsen untuk memberikan edukasi dan literasi baik offline serta melalui media, serta beragam sosialisasi keamanan investasi di media sosial,” ucap Rochma.
Selain itu, Supervisor PT Bursa Efek Indonesia Perwakilan Kalbar, Ardhy Anto, juga memberikan wawasan mengenai investasi yang aman dan legal. Ia menyoroti pentingnya pemahaman terhadap instrumen investasi yang resmi serta bagaimana cara masyarakat dapat berinvestasi di pasar modal dengan aman dan sesuai regulasi.
“Kita punya tagline, edukasi sebelum investasi biar untung yang anda dapatkan bukan buntung,” ucapnya menanggapi mudahnya produk investasi kini menjangkau beragam lapisan masyarakat.
Menanggapi pertanyaan moderator terkait kemungkinan keuntungan investasi di atas 50 persen, Ardhy meyakinkan secara teori sangat bisa dan memungkinkan. Termasuk mendapat keuntungan puluhan bahkan ratusan persen dalam jangka waktu tertentu dalam investasi keuangan secara legal. Hanya saja, dia sekali lagi menekankan sebelum berinvestasi, masyarakat mesti mengerti jenis dan beragam produk yang ditawarkan.
“Anda harus investasikan waktu terlebih dahulu untuk belajar, sebelum investasikan uang anda,” dia kembali mengingatkan.
Sebab, lanjut Ardhy, calon investor harus mengetahui risiko dan keuntungan yang bisa diperoleh saat memilih beragam jenis investasi. Termasuk mengetahui profile diri serta perencanaan keuangan. “Dalam hal ini, dana yang digunakan mestilah dana berlebih atau dana menganggur,” ungkapnya. Seraya menambahkan perencanaan keuangan sangat penting dipahami sebelum melangkah berinvestasi.
Dari aspek penegakan hukum, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Denny Satria, menjelaskan berbagai modus penipuan investasi ilegal yang kerap terjadi serta langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh oleh korban. Satu di antara modus yang paling banyak yakni Skema Ponzi. Modus investasi palsu yang membayar keuntungan investor dengan uang investor itu sendiri atau uang investor berikutnya.
“Pola yang diciptakan seakan-akan investasi, dan dalam kasus yang pernah kita tangani di 2024, terlapor bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta bisa dikenakan Pasal tindak pidana pencucian uang,” jelas Kompol Denny, seraya mengimbau pentingnya masyarakat untuk selalu berhati-hati agar tidak menjadi korban kasus investasi ilegal.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalbar, Reinaldy Akbar Ariesha, menyoroti dampak investasi ilegal terhadap perekonomian daerah. Dia menjelaskan bagaimana investasi ilegal dapat merusak stabilitas keuangan individu maupun ekonomi secara lebih luas. Maka Bank Indonesia juga terus berupaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola keuangan dan memilih investasi yang aman.
Talkshow dihadiri sekitar 120-an peserta dari perwakilan organisasi pemuda, organisasi masyarakat, kalangan mahasiswa, pegiat investasi, korban investasi bodong, asosiasi advokat, pimpinan perusahaan investasi, perwakilan perbankan dan koperasi. Para peserta cukup antusias mengikuti acara, terutama ketika sesi tanya jawab dibuka.
Seperti halnya Seketaris FKUB Kalbar H.M. Nursahid, yang melayangkan pertanyaan kenapa ketika ada kasus investasi ilegal mencuat dan banyak makan korban baru ditangani. Sebab dia menilai upaya pencegahan masih minim dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Pertanyaan lain turut disampaikan Mustar, korban investasi ilegal di Kota Pontianak. Dia menanyakan apa saja yang perlu dipersiapkan ketika ingin membawa kasus investasi bodong agar diselesaikan ke ranah hukum. Sebab para korban investasi ilegal dikabarkan akan membuat Laporan Polisi ke Mapolda Kalbar dalam waktu dekat.
Sementara Syaiful Hidayatulah Mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak menyoroti kurangnya penyampaian edukasi ke semua lapisan masyarakat. Sehingga dia menilai branding perusahaan investasi ilegal untuk mengiming-imingi masyarakat, lebih cepat dan mudah tersebar dibanding informasi dari institusi terkait. Maka dia menanyakan strategi tepat yang perlu dilakukan.
Sedangkan Baihaki Isnaini Dewan Eksekutif Mahasiswa IAIN Pontianak menanyakan bagaimana jika hanya ada satu dari lima ciri investasi ilegal seperti yang dijelaskan OJK melekat pada sebuah perusahaan investasi. Apakah sudah bisa dijustifikasi bahwa perusahaan yang bersangkutan ilegal.
Talkshow diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya investasi ilegal serta mendorong mereka lebih selektif jika ingin mengembangkan aset melalui investasi. Termasuk melakukan verifikasi terhadap lembaga investasi, berkonsultasi dengan pihak berwenang, dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
Dengan meningkatnya literasi keuangan, diharapkan kasus-kasus investasi ilegal di tanah air dapat diminimalisir di masa mendatang terutama di Kalimantan Barat. Nah, sedangkan untuk lebih jelas menyimak semua pembahasan dalam talkshow dapat disaksikan pada Senin 24 Maret 2025, pukul 20.00 WIB di channel PonTV. (**)