Tindak Pidana Perpajakan Rugikan Negara Rp1,4 Miliar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat telah menyerahkan tersangka L-A beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejari Singkawang pada Selasa 4 Feb-ruari 2025.
Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, pada 20 Desember 2024 lalu.