Vaksinasi Covid-19 Boleh dan Tidak Membatalkan Puasa
Sesuai surat edaran dari MUI nomor 13 tahun 2021, vaksinasi saat bulan Ramadan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal ini kembali ditegaskan Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Sekadau, Bukhari, yang mengimbau masyarakat dapat menuntaskan vaksinasi mulai dari dosis 1, 2 dan 3 untuk mendukung program pemerintah
#Sekadau #KabupatenSekadau #KalimantanBarat